Gubernur dan Kepala Daerah se-Lampung MoU dengan Kejaksaan

Gubernur dan Kepala Daerah se-Lampung MoU dengan Kejaksaan

radarlampung.co.id - Guna meningkatkan penegakan hukum di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi bersama kepala daerah Pemda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan, di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (5/2).

Penandatanganan MoU dilakukan antara Arinal dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti, yang kemudian diikuti penandatanganan antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri. MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung.

\"Ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, kita berharap ke depan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,\" ungkap Arinal.

Dengan penandatanganan MoU ini, Arinal berahap dunia usaha dan masyarakat serta Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target pembangunan ke depan dapat berjalan dengan baik.

\"Kita semua menyadari banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung. Itu sebabnya, diperlukan lembaga Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator dan/atau fasilitator,\" tambah Arinal.

Dirinya juga berharap pihak Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana tetapi juga masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi hal tersebut berdasarkan atas permintaan Pemerintah Daerah. Arinal juga berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan empat fungsi Kejaksaan, yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum.

Ditempat yang sama, Kajati Lampung Diah Srikanti menjelaskan bahwa secara historis institusi kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Khusus untuk bidang perdata, fungsi itu telah ada sejak sebelum indonesia merdeka dengan landasan Hukum Staatblad No/1922. Keberadaan fungsi tersebut ada karena keperluan nyata bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu.

\"Eksistensi Kejaksaan di bidang hukum perdata masih berlangsung hingga saat ini dan diberi alas hukum dengan undang-undang nomor 5/1991 tentang kejaksaan RI yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 16 tahun 2004 dimana di dalam pasal 30 ayat (2),\" jelas Diah. (rma/rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: